Tahun 2021, Perceraian Di Kabupaten Paser Naik Jadi 583 Kasus

    Tahun 2021, Perceraian Di Kabupaten Paser Naik Jadi 583 Kasus

    PASER -   Pengadilan Agama Tanah Grogot melalui data laporan perkara akhir tahunnya, mencatat ada kenaikan jumlah tingkat perkara Perceraian di Pengadilan Agama Tanah Grogot dari 549 kasus pada tahun 2020 kini naik menjadi 583 Kasus diakhir 2021.

    Nasa'i, Kepala Panitra Pengadilan Agama Tanah Grogot saat dijumpai awak media di ruang kerjanya Rabu (8/12/2021) menerangkan, selain mendominasi dirating atas, angka perceraian juga mengalami peningkatan dimasa-masa pandemi tahun ini.

    "Dari data kearsipan kita tercatat angka peningkatan perceraian di tahun 2021 meningkat 32 kasus gugatan perceraian, dan itu diluar dari jumlah perkara lain diluar kasus perceraian". Tutur Nasa'i 

    Lebih lanjut Nasa'i menerangkan, bahwa jumlah perceraian yang ada tiap tahunnya dimasa pandemi ini hampir mendominasi separuh dari jumlah perkara adalah kasus pengajuan perceraian, baik yang dilatar belakangi kurangnya keharmonisan pasangan, pihak ketiga maupun ekonomi.

    "Tapi biasanya yang mendominasi itu saat ini karna dilatar belakangi faktor ekonomi yang kemudian muncul ketidak harmonisan dan pihak ketiga dari bumbu-bumbu faktor ekonomi tadi". Tuturnya mengungkapkan.

    Karnanya Nasa'i berharap agar pihak-pihak berumah tangga yang perkaranya belum diputus pengadilan, dapat lebih bersabar dan tidak cepat terbawa perasaan menghadapi segala ujian, karna ujian rumah tangga itu pasti akan dialami setiap pasangan. Tingal bagaimana pasangan itu bisa saling mensuport dan pengertian mengatasi persoalan rumah tangganya.(hen*)

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    M.Yusuf Sumako Sulap Perpustakaan Paser...

    Artikel Berikutnya

    Lumajang Berduka, Komunitas Di Paser Tunjuk...

    Berita terkait