Ciptakan Pengadilan Cepat, Sederhana, Ringkas dan Biaya Ringan. PA Tanah Grogot Teruskan YANLING

    Ciptakan Pengadilan Cepat, Sederhana, Ringkas dan Biaya Ringan. PA Tanah Grogot Teruskan YANLING
    Caption: Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot lakulan sidang di luar gedung Pengadilan yang merupakan bagian dari Layanan Keliling (YANLING)

    PASER - Pengadilan Agama  (PA) Tanah Grogot laksanakan program Layanan Keliling (YANLING) di dua lokasi terpisah dalam sepekan demi mempermudah pelayanan ke masyarakat Kabupaten Paser Kalimantan Timur.

    YANLING yang merupakan salah satu inovasi unggulan  PA Tanah Grogot,   diselenggarakan sejak tahun 2021 hingga tahun ini, sebagai bentuk pengabdian dan pemberian pelayanan prima kepada pencari keadilan di daerah terpencil yang sukar terjangkau angkutan umum.

    Mochamad Firdaos, S.H.I salah satu Hakim yang diwawancarai awak media indonesiasatu.co.id  Jum'at (05/08/2022) menerangkan, YANLING yang dilaksanakan adalah berupa Informasi dan Pengaduan, Pendaftaran Perkara, Pengambilan Produk Pengadilan serta pelaksanaan Persidangan di luar gedung Pengadilan.

    "Selain sidang keliling yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan, bagi masyarakat yang mengalami hambatan datang ke Kantor Pengadilan karena kendala biaya  transportasi dan jarak tempuh perjalanan yang memakan waktu dan tenaga, PA berupaya melakukan sambut bola guna mempermudah pemberian pelayanan dengan YANLING " Ungkapnya.

    Ditanya siapa saja yang bisa mengajukan perkara dan meminta pelayanan dalam YANLING? Firdaos mengatakan, semua pihak atau warga yang berperkara atau membutuhkan pelayanan dapat mengajukan perkara atau permohonannya untuk selesaikan melalui YANLING yang biasa diadakan di setiap hari Kamis dan Jum'at secara bergiliran.

    "Seperti YANLING  yang biasa Kami laksanakan setiap Kamis di Kantor Kecamatan Batu Sopang dan Jum'at di Hotal Hendra Jaya Desa Lombok Kecamatan Long Ikis. Masyarakat dapat mengajukan semua jenis perkara yang dihadapi sepanjang itu seputar wilayah kewenangan PA" terang Firdaos.

    Adapun perkara yang dapat diajukan antaranya adalah terkait Itsbat nikah, cerai gugat dan cerai talak, Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak, hak asuh anak, penetapan Ahli Waris bahkan meminta formulir untuk mendaptarkan perkara atau mengambil akte yang diterbitkan PA.

    ''Sebab YANLING yang digelar rutin PA Tanah Grogot, adalah bagian edukasi dan pelayanan  terpadu  yang sengaja dibuat dan dilaksanakan dalam mempermudah masyarakat menjangkau ruang Pengadilan  yang  sederhana, cepat, ringkas dan biaya ringan". Terang Firdaos mengakhiri (*Hendra*)

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    Sempat Diwarnai Hujan, Pawai Tahun Baru...

    Artikel Berikutnya

    LBH Paser Dorong Peningkatan Komunikasi...

    Berita terkait